Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I KETUT KARNAWA |
NIP | : | - |
URAIAN TUGAS
- menyusun rencana kerja sekretariat;
- menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Perbekel dan keputusan Perbekel;
- melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
- melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Perbekel dalam Berita Desa;
- mengelola administrasi produk hukum desa;
- mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
- menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
- melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
- melakukan penataan administrasi aparatur desa;
- mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
- melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
- melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
- memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
- melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
- menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
- membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
- memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.