Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai I KETUT KARNAWA
NIP: -

URAIAN TUGAS

  1. menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Perbekel dan keputusan Perbekel;
  3. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  4. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Perbekel dalam Berita Desa;
  5. mengelola administrasi produk hukum desa;
  6. mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;                                       
  7. mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
  8. menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  9. mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  10. mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
  12. melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
  13. melakukan penataan administrasi aparatur desa;
  14. mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
  15. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
  16. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
  17. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
  18. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  19. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
  20. membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  21. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
  22. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
  23. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.