Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI KOMANG AYU IRMA DEWI
NIP: -

URAIN TUGAS

    1. melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
    2. mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
    3. menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
    4. melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
    5. mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
    6. melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
    7. melakukan penyusunan rancangan regulasi desa ;
    8. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
    9. melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
    10. melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
    11. menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;                                                
    12. memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
    13. memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
    14. merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
    15. menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
    16. memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
    17. menyusun dan mengentri data profil desa online; dan
    18. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.