Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NI KOMANG AYU IRMA DEWI |
NIP | : | - |
URAIN TUGAS
- melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
- mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
- menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
- mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
- melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
- melakukan penyusunan rancangan regulasi desa ;
- melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
- melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
- menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
- memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
- merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
- menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
- memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- menyusun dan mengentri data profil desa online; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.