Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai I G. N. G. SUARTIKA |
NIP | : | - |
URAIAN TUGAS
- menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- mengembangkan seni budaya lokal;
- memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
- memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa
- memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
- memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
- memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
- meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
- mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
- meningkatkan kapasitas masyarakat di desa
- menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
- melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
- mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
- melakukan perecnanaan,evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan nikah, cerai dan rujuk di desa;
- menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
- memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu balita, remaja dan lansia.
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.