Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai I G. N. G. SUARTIKA
NIP: -

URAIAN TUGAS

  1. menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat  dan kesejahteraan sosial;
  2. mengembangkan seni budaya lokal;
  3. memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  4. memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa
  5. memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
  6. memfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
  7. memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
  8. meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
  9. mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
  10. meningkatkan kapasitas masyarakat di desa                                                                       
  11. menyusun  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
  12. melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  13. mengumpulkan  dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
  14. melakukan perecnanaan,evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan nikah, cerai dan rujuk di desa;
  15. menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
  16. melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa;
  17. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
  18. memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu balita, remaja dan lansia.
  19. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.