Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NI KETUT ARIANI |
NIP | : | - |
URAIN TUGAS
- melakukan penyusunan bahan/dokumen Perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi kegiatan pembangunan desa;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan di bidang Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi desa ;
- mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
- memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
- meningkatkan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, social, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
- memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
- memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.