Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI KETUT ARIANI
NIP: -

URAIN TUGAS

  1. melakukan penyusunan bahan/dokumen Perencanaan,pelaksanaan,dan evaluasi kegiatan pembangunan desa;
  2. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  3. melaksanakan pembangunan di bidang Pendidikan,  Kesehatan dan ekonomi desa ;
  4. mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  5. memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  6. mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  7. meningkatkan motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, social, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  8. memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
  9. memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  10. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; dan
  11. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.