Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI LUH SURYATIANINGSIH
NIP: -

URAIN TUGAS

  1. melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
  2. melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
  3. menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  4. mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
  5. melaksanakan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  6. melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
  8. melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
  9. menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
  10. mengelola buku administrasi umum;
  11. mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;
  12. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  13. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
  14. melakukan pelayanan umum ; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.