Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NI LUH SURYATIANINGSIH |
NIP | : | - |
URAIN TUGAS
- melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
- melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
- menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
- melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
- melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
- menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
- mengelola buku administrasi umum;
- mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya;
- melakukan pelayanan umum ; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.