Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI NYOMAN PURNAMI TRI SANTI
NIP: -

URAIN TUGAS

  1. membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
  11. mengelola system aplikasi keuangan desa
  12. melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Perbekel. sebagai penerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.