Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai NI NYOMAN PURNAMI TRI SANTI |
NIP | : | - |
URAIN TUGAS
- membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
- membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
- mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
- membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
- melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
- membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ);
- mengelola system aplikasi keuangan desa
- melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Perbekel. sebagai penerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.