Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai NI KADE MURIASIH
NIP: -

URAIN TUGAS

  1. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
  2. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
  3. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
  4. menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
  6. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
  8. menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;
  9. menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. mengelola data website desa;dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Perbekel.