Alur Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui desaekasari04@gmail.com