Desa Anti Korupsi

Program Desa Antikorupsi merupakan program yang diinisiasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa. Untuk memberikan panduan bagi pemerintahan desa dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, maka KPK menerbitkan Buku Panduan Desa Antikorupsi.

             

5 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI