PERTEMUAN PEMBAHASAN RPJMDes

  • Sep 21, 2023
  • Admin Desa Ekasari

Rapat Pembahasan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa

RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa. Penyusunan RPJM Desa wajib mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Dalam penyusunan RPJM Desa juga harus mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Program dan Kegiatan kabupaten/kota.

     Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Semakin utuh sebuah dokumen RPJM Desa, semakin mudah diukur keberasilan sebuah desa dimasa depan. Karena dengan adanya dokumen RPJM Desa akan memudahkan Pemerintah Desa bersama Masyarakat Desa dalam memanfaatkan peluang dan kekuatan yang ada di Desa. Berikut adalah tabel yang menunjukkan perbedaan antara RPJMD sebelum adanya UU Desa dan Setelah adanya UU Desa.