Data Inventaris Aset Desa

  • Sep 21, 2023
  • by Admin Desa Ekasari

Inventarisasi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan
pelaporan hasil pendataan aset desa. Inventarisasi ini dilakukan terhadap seluruh aset
milik desa ataupun dalam penguasaan desa, baik secara fisik, catatan, dan dokumen
sumber lainnya. Inventarisasi dilakukan dengan mendaftarkan satu per satu aset desa
dicatat dan didaftarkan dalam buku inventaris aset dengan mencantumkan kodefikasi
barang. Kodefikasi barang merupakan pemberian kode barang pada aset desa dalam
rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.
Pelaksanaan inventarisasi aset desa merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari
pengurus aset desa,yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa selaku
pembantu pengelola aset desa. kegiatan inventarisasi aset desa ini juga merupakan salah
satu bentuk dari upaya pengamanan aset desa. Hasil kegiatan inventarisasi aset desa
dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa serta Laporan Aset Desa. Semua aset desa
merupakan sasaran inventarisasi yaitu seluruh barang milik desa baik yang berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau
diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, baik yang berada
dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada pada penguasaan pihak lain.
Dalam pelaksanaannya, inventarisasi aset desa dapat dibarengi dengan penilaian aset
apabila memang diperlukan. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset desa
dilaksanakan Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Inventarisasi aset
desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal
perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang
berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan
pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan
tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel.